Breaking

Rabu, 14 Agustus 2019

Anggota DPR Miryam S Hariyani dan Dirut Percetakan Negara Jadi Tersangka baru Korupsi E-KTP

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.


Beritaperistiwa24jam.blogspot.com  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Empat tersangka baru tersebut adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019).

Keempatnya disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

NQQ-2019-160-X-600

Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

Terakhir, adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Ia merupakan orang ke-8 yang rencananya segera menjalani persidangan.

Miryam S Haryani sebelumnya juga telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara memberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.

gif-32

NegaraQQ adalah sebuah situs senior agen terbaik yang telah mendapat predikat terbaik di Indonesia. Kami memiliki bonus bonus yang menarik untuk anda pecinta judi online Poker dan Domino. Kualitas pelayanan yang tidak diragukan lagi menjadikan kami berada dalam level super senior dalam agen betting online. Kami dipercaya dan terkenal akan agen yang paling bertanggung jawab! Kualitas dan Alasan NegaraQQ menjabat predikat terbaik di tanah air :

* Live Chat 24 Jam dengan CS yang ramah dan sopan
* Fast Respon
* Deposit & withdraw 2 menit.
* Konfirmasi depo wd dipermudah melalui Whatsapp & Line 24 jam.
* Minimal deposit Rp.10.000 & minimal Tarik Dana Rp.20.000
* Server aman & terkendali.
* Database pemain sangat dirahasiakan.
* Kemudahan transaksi dari 6 bank ternama di Indonesia : BCA, Mandiri, Danamon, BRI, BNI, Cimb Niaga.
* Satu-satunya Agen Poker Domino yang bertanggung jawab membayar berapapun kemenangan member.
* 100 % No Robot Dan Settingan, Murni Player VS Player

Promo yang ditawarkan NegaraQQ :
– Bonus CashBack Harian 0.5% ( Dibagikan Setiap Hari )
– Bonus Referral 20% ( Dibagikan Setiap Sabtu )

Info lebih lanjut hubungi :
Whatsapp = +855975301105
LINE = negaraqq
LiveChat Online 24 jam
Link Daftar : https://bit.ly/2UESvzv
Link Alternatif = www.cantikwin.live / www.cantik88.online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

banner-dinasti-728x90a